Sekda Probolinggo Pimpin Penertiban Pedagang di Pasar Semampir

Redaksi


Nusantara News Probolinggo – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si, memimpin langsung penertiban pedagang di Pasar Semampir, Kecamatan Kraksaan, pada Selasa (25/3/2025). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan pasar yang lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.  


Penertiban yang dimulai sejak pukul 05.00 WIB ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Koordinator Pasar Semampir. Beberapa pejabat daerah juga turut mendampingi Sekda Ugas, di antaranya Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan Hary Tjahjono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Juwono Prasetijo Utomo, Kepala DKUPP Taufik Alami, Kepala Satpol PP Sugeng Wiyanto, Kepala Dishub Edy Suryanto, Kepala DLH Agus Budianto, Camat Kraksaan Puja Kurniawan, serta Forkopimka Kraksaan dan Lurah Semampir Shemi Hadi.  

Petugas Satpol PP menertibkan pedagang yang berjualan di luar area pasar, sementara mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk membersihkan sisa lumpur di jalan. DLH juga turut serta dalam membersihkan sampah yang berserakan di sekitar pasar. Sementara itu, Dishub memasang tali pembatas di depan Pasar Semampir, yang selama ini sering digunakan sebagai tempat berjualan. Nantinya, area tersebut akan difungsikan sebagai lahan parkir demi mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan masyarakat.  


Dalam kesempatan itu, Sekda Ugas menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi pasar yang tampak kotor dengan tumpukan sampah dan lumpur. Menurutnya, kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan pedagang, tetapi juga merusak citra pasar sebagai pusat perekonomian Kabupaten Probolinggo. “Tumpukan sampah ini menjadi masalah serius yang harus segera ditangani agar pasar dapat berfungsi secara optimal,” ujarnya.  


Sekda Ugas menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari program kerja SAE (Sejahtera, Amanah-Religius, dan Eksis Berdaya Saing), yang bertujuan menciptakan pengelolaan pasar yang lebih baik. Dengan aturan baru mengenai zona parkir dan larangan berjualan di luar pasar, ia berharap Pasar Semampir akan lebih tertata rapi serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi dan parkir.  


“Kebersihan dan ketertiban pasar sangat penting bagi kenyamanan masyarakat, terutama para pedagang di dalam pasar. Jika aturan ini diterapkan dengan baik, maka para pembeli tidak lagi hanya bertransaksi di luar pasar, tetapi juga masuk ke dalam sehingga pedagang resmi tidak merasa dirugikan,” jelasnya.  


Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Sekda Ugas menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Meski pendekatan persuasif menjadi prioritas, tindakan tegas tetap akan diberlakukan bagi pedagang yang melanggar aturan dan pengguna jalan yang melawan arus.

(MH**)