Pemkab Probolinggo Kandangkan 190 Kendaraan Dinas Selama Libur Lebaran

Redaksi


Nusantara News Probolinggo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengambil langkah tegas dengan mengandangkan 190 kendaraan dinas selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah. Kebijakan ini berlaku mulai 27 Maret hingga 7 April 2025 untuk memastikan penggunaan kendaraan dinas tetap terkendali dan menghindari penyalahgunaan.


Ratusan kendaraan tersebut, yang umumnya digunakan oleh pejabat eselon II dan III, dikandangkan di tiga lokasi, yaitu Kantor Bupati Probolinggo di Kraksaan, Balai Diklat Dringu, dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo di Dringu. Dengan pemarkiran di tempat yang telah ditentukan, kendaraan dinas diharapkan hanya digunakan untuk kepentingan resmi.

Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Hellen Ari Hermawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor 700/185/426.70/2005 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Saat Hari Raya. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin Kerja bagi PNS dan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin di Lingkungan Pemkab Probolinggo.


Menurut Hellen, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas, khususnya selama libur Lebaran. "Kami ingin memastikan kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan resmi dan pengamanannya bisa dilakukan secara maksimal," ujarnya.


Pemkab Probolinggo berharap kebijakan ini dapat memperkuat disiplin kerja dan memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai peraturan. Selain itu, langkah ini juga bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran serta fasilitas pemerintahan.


Hellen menambahkan bahwa kebijakan pengandangan kendaraan dinas ini juga bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap aset pemerintah. "Kami mengingatkan seluruh pihak untuk mematuhi aturan dan menjaga aset negara dengan penuh tanggung jawab. Langkah ini sebagai bentuk komitmen Pemkab dalam menanggulangi potensi pelanggaran yang bisa merugikan negara dan masyarakat," pungkasnya.

(MH***)