Pembeli Tanah Kavling Kecewa, PT GHU Dituding Beri Janji Busuk

Redaksi

 


Nusantara News Probolinggo - Pembeli tanah kavling di Perumahan Gua Hira Utama (GHU) kecewa berat setelah janji manis PT GHU tak kunjung ditepati. Mereka dijanjikan tanah siap bangun dengan legalitas yang aman, namun hingga kini lokasi masih berupa lahan kosong dan status hukumnya pun belum jelas. Pengembang yang awalnya gencar berpromosi kini sulit dihubungi, meninggalkan para pembeli dalam ketidakpastian.


Sejak awal, PT GHU menawarkan kavling dengan harga terjangkau dan fasilitas lengkap, termasuk akses jalan yang memadai dan ruang hijau. Brosur pemasaran menyebutkan bahwa sertifikat tanah akan segera diproses setelah pembayaran lunas. Namun, janji tersebut hanya tinggal tulisan. Hingga kini, para pembeli tidak mendapatkan sertifikat yang dijanjikan, bahkan beberapa menemukan indikasi bahwa lahan yang mereka beli belum memiliki izin lengkap.


Salah satu pembeli, SG saat dikonfirmasi, 26 /03/2025 ,merasa kecewa bercampur geram terhadap pengembang, terutama Huda, pemilik PT GHU. Ia beberapa kali menanyakan soal penyelesaian perizinan dan kapan tanah bisa segera dibangun, namun jawaban yang diterima selalu mengambang. "Mereka bilangnya pailit, bukan bangkrut. Kalau memang pailit, seharusnya perizinan tetap bisa diselesaikan. Tapi kenyataannya, semua terkatung-katung tanpa kejelasan," ujarnya dengan nada kesal.


Beberapa pembeli lain yang mencoba mengecek status tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menemukan fakta mencengangkan. Tanah yang dijual PT GHU ternyata masih bermasalah dan belum bisa diterbitkan sertifikat hak milik (SHM). Dugaan penipuan pun semakin kuat, mengingat proyek-proyek sebelumnya dari PT GHU juga memiliki pola serupa: pemasaran agresif, janji manis, lalu mangkraknya pembangunan.


Merasa dirugikan, para pembeli kini berencana menempuh jalur hukum. Beberapa sudah mengajukan laporan ke pihak berwenang dengan dugaan penipuan dan wanprestasi. Mereka berharap PT GHU bertanggung jawab dan segera menyelesaikan perizinan serta penerbitan sertifikat tanah yang telah dibayarkan oleh para pembeli. 


Hingga saat ini, PT GHU belum memberikan klarifikasi resmi terkait masalah ini. Kantor pusat mereka di Kota Probolinggo Jln Mastrip depan SPBU tampak sepi. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum membeli properti, memastikan legalitas lahan, dan tidak mudah tergiur janji manis tanpa verifikasi yang mendalam. Jika tidak, impian memiliki rumah bisa berubah menjadi mimpi buruk.

Bersambung.... 

(MH***)