Nusantara News Probolinggo - Baru-baru ini, sebuah berita yang diterbitkan oleh TRIBUNJATIMTIMUR.COM dengan judul “Lapor Penganiayaan Ditolak, Kanitreskrim Polsek Sukapura Probolinggo Dilaporkan ke Propam” menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa Oknum polisi berinisial Aipda D , yang saat itu menjabat sebagai Kanitreskrim Polsek Sukapura sebelum dipindahkan ke Polsek Dringu, menolak laporan penganiayaan yang diajukan oleh seorang asisten rumah tangga bernama Suwarni (42). Namun, berdasarkan klarifikasi dari Aipda D, fakta di lapangan berbeda dengan yang diberitakan, Selasa (18/03/2025).
Menurut penjelasan Aipda D, laporan penganiayaan pertama kali diterima melalui telepon pada hari Sabtu. Dalam percakapan tersebut, telah disepakati bahwa Suwarni akan diundang melalui perangkat desa pada hari Senin untuk dilakukan klarifikasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua pihak hadir dan mendapatkan penjelasan yang seimbang. Namun, secara tiba-tiba, Suwarni datang ke Polsek Sukapura pada hari Minggu, sehari sebelum jadwal yang telah disepakati.
"Saat datang ke kantor polisi, Suwarni mengaku telah dianiaya oleh seseorang berinisial Mr. J. Pihak kepolisian tetap menerima laporan tersebut dan meminta Suwarni untuk menjalani visum sebagai bagian dari prosedur hukum. Namun, ketika diminta untuk menunjukkan identitas diri, ternyata Suwarni tidak membawanya. Karena itu, Suwarni sendiri menyatakan akan kembali lagi pada hari Senin untuk melengkapi berkas dan melaporkan kasusnya secara resmi", Ujarnya
Namun, ketika hari Senin tiba, Suwarni tidak datang untuk membuat laporan resmi seperti yang direncanakan. Ia hanya menghadiri undangan klarifikasi yang sebelumnya telah dijadwalkan. Dalam pertemuan tersebut, Suwarni justru meminta waktu satu minggu untuk membuktikan bahwa dirinya tidak mencuri, yang merupakan laporan lain yang sedang ditangani oleh kepolisian. Keputusan ini murni datang dari Suwarni sendiri, bukan karena adanya penolakan dari pihak kepolisian.
Aipda D juga menjelaskan bahwa ia telah menyarankan Suwarni untuk melaporkan kasus penganiayaan ini langsung ke Polres Probolinggo, dengan pendampingan anggota dari Polsek Sukapura. Tujuannya adalah agar laporan tersebut dapat ditangani secara lebih independen, mengingat Polsek Sukapura lebih fokus menangani masalah pencurian yang juga melibatkan Suwarni. Jadi, tidak benar jika dikatakan bahwa laporan Suwarni ditolak oleh pihak kepolisian.
Dengan demikian, klaim yang menyebutkan bahwa Polsek Sukapura menolak laporan penganiayaan tidak memiliki dasar yang kuat. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa polisi telah berupaya membantu Suwarni, bahkan mengarahkan kasusnya agar bisa ditangani lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. Sayangnya, berita yang beredar tidak mencerminkan kejadian sebenarnya dan justru menyesatkan opini publik.
Pemberitaan seperti yang diterbitkan oleh TRIBUNJATIMTIMUR.COM dapat membentuk persepsi negatif terhadap aparat kepolisian tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak langsung percaya pada berita yang belum tentu akurat. Penting bagi media untuk mengedepankan prinsip jurnalistik yang benar dengan melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskan informasi kepada publik.
(*)