Nusantara News Probolinggo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Pada Jumat, 5 Juli 2024, KPK secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, yang menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur.
Publik mulai berspekulasi tentang siapa saja yang terlibat dalam skandal besar ini. Kasus dana hibah Jatim sendiri sudah menjadi perhatian nasional, mengingat besarnya dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, tetapi justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Menariknya, di tengah mencuatnya kasus ini, muncul sorotan terhadap acara Sosialisasi 4 Pilar MPR RI yang digelar di Hotel Bromo Park, Kota Probolinggo, Minggu (23/02/2025). Acara ini membahas nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI, namun yang menjadi perbincangan adalah keberadaan salah satu tersangka kasus dana hibah yang diduga masih bebas berkeliaran dan mengikuti kegiatan tersebut.
Salah satu nama yang ramai diperbincangkan adalah Anwar Sadad, politisi dari Partai Gerindra, yang telah menjadi tersangka sejak 5 Juli 2024. Keberadaannya di acara sosialisasi menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk dari pegiat antikorupsi Law and Justice Probolinggo, Edi Suprapto. Ia menyoroti bagaimana seorang tersangka kasus korupsi masih bisa menghadiri acara resmi tanpa ada tindakan hukum dari KPK.
"Kami mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh tersangka kasus korupsi dana hibah Jatim yang masih berkeliaran, bahkan masih mensosialisasikan 4 Pilar kebangsaan. Ini sangat tragis bagi dunia hukum. Oleh karena itu, KPK selaku penegak hukum harus tegas dan secepatnya menangkapnya. Jangan tebang pilih demi hukum dan kepercayaan publik. Bila tak dihiraukan, kami akan menggelar demonstrasi dengan menolak kedatangan kembali tersangka kasus korupsi ke Probolinggo," tegas Edi Suprapto.
Bersambung....
(MH***)