DPD LIRA Kabupaten Probolinggo Lapor Ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh Salah Satu Calon Wakil Bupati Probolinggo

Redaksi

 


Nusantara News Probolinggo - Pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 menjadi momen krusial dalam proses demokrasi. Sayangnya, di tengah riuhnya persaingan pemilihan, sering muncul dugaan pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilu. Salah satu kasus terbaru yang menarik perhatian adalah dugaan pelanggaran yang melibatkan calon wakil bupati Kabupaten Probolinggo, Abdul Rasit.


Nofal Yulianto yang merupakan Ketua Koordinator pemantau independent Pilkada dari DPD LIRA Kabupaten Probolinggo bersama rekan-rekan anggota melayangkan laporan resmi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo, yang berlokasi di Jl. MT Haryono No. 466, Semampir, Kraksaan, Probolinggo. Laporan ini diterima pada hari Jum'at (04/10/2024) jam 14.42 WIB oleh Najib Wahyudi. Dalam laporannya, Nofal menyertakan berbagai dokumen dan bukti yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Abdul Rasit.

"Kemarin saya menemukan informasi bahwa rumah Haji Rasyid dilelang di Bank BRI. Pada saat saya mengecek informasi tersebut di aplikasi lelang BRI. Setelah memverifikasi, saya menemukan bahwa informasi tersebut benar" Ujarnya


Tambahnya lagi, "Saya dan rekan-rekan dari LIRA melakukan investigasi dan mencari data atau bukti terkait dugaan pelangaran tersebut. Dalam pencariannya, saya menemukan bahwa tanah dan rumah itu masih atas nama Abd Rasyid. Dan tunggakan yang bersangkutan kepada salah satu bank BUMN tersebut mencapai lebih dari 2 miliar rupiah." Ungkapnya


Nofal menjelaskan bahwa ada dua pelanggaran utama yang di laporkan ke BAWASLU (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Probolinggo sebagai berikut :


  1. Tunggakan Utang: "Pertama, saya melaporkan pelanggaran berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 huruf j," kata Nofal. Pasal tersebut menyatakan bahwa calon kepala daerah dan wakil tidak boleh memiliki tunggakan kepada badan usaha milik negara yang bisa merugikan keuangan negara. "Haji Rasyid seharusnya tidak memiliki tunggakan di Bank BUMN tersebut apalagi sudah gagal bayar, sehingga kami duga dia sudah merugikan keuangan negara." tegasnya. 
  2. Laporan Harta Kekayaan. Nofal kemudian memeriksa LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Haji Rasyid. Dia menemukan, "Di LHKPN yang dilaporkan ke KPK dan LHKPN itu juga menjadi salah satu persyaratan yang harus diserahkan Cabup/Cawabup ke KPU, di LHKPN itu tidak tercantum utang Haji Rasyid." Ini berarti, secara administrasi, Haji Rasyid tidak mencantumkan utangnya dalam LHKPN nya. Selain itu, rumah yang dilelang itu juga tidak muncul dalam LHKPN-nya. Nofal pun berkesimpulan, "Kuat dugaan bahwa LHKPN Haji Rasyid tidak benar atau tidak sesuai, melanggar aturan KPK Nomor 2 Tahun 2020."


Dengan laporan ini, Noval berharap kedepannya agar Bawaslu bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang ada. Dia menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam pemilihan bupati dan wakil bupati mendatang, Laporan ini menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan adil dan sesuai aturan yang berlaku.


Proses ini bukan sekadar tentang siapa yang menang atau kalah, tetapi tentang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi yang ada. Mari kita nantikan perkembangan selanjutnya dari Bawaslu terkait laporan ini. 


Senada juga disampaikan Bupati LSM LIRA Kabupaten Probolinggo, Salamul Huda, SH. Rencananya LSM LIRA Juga akan melaporkan yang bersangkutan ke KPK terkait Pidana Umumnya sesuai Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 21 Ayat 2 yang berbunyi : Penyelenggara Negara yang memberikan keterangan tidak benar mengenai Harta Kekayaannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Sementara itu, Najib Wahyudi sebagai penerima laporan menyatakan Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Bersambung..... 

(Team***)