Nusantara News Probolinggo - Seorang calon legislatif (caleg) terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) 3 Jawa Timur, yang berasal dari Partai Gerindra, kini berada dalam pusaran kasus korupsi. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di DPRD Jawa Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan 21 tersangka baru terkait dugaan korupsi dana hibah pada Jumat, 12 Juli 2024. Meski KPK belum mengumumkan nama-nama tersangka tersebut, informasi sudah bocor di kalangan masyarakat melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Dalam sebuah surat panggilan yang beredar di dunia maya, ditandatangani oleh Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan KPK pada 8 Juli 2024, beberapa nama penting muncul. Salah satu yang mencuat adalah Moch Mahrus, Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo. Politisi ini juga terpilih sebagai caleg DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 dari Dapil 3 (Pasuruan-Probolinggo).
Nama lain yang disebutkan adalah Jon Junaidi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo. Mantan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo ini juga masuk dalam daftar tersangka. Dua politisi Partai Gerindra tersebut diduga terlibat dalam pemberian hadiah atau janji kepada Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, terkait pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Selain itu, Anwar Sadad, politisi Partai Gerindra lainnya, juga masuk dalam daftar 21 tersangka yang telah beredar. Nama-nama penting lainnya dalam kasus ini termasuk Kusnadi, Ketua DPRD Jatim dari PDIP; Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Demokrat; dan Mahhud, anggota DPRD Jatim dari PDIP.
Tak hanya itu, turut terlibat pula Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra; dan Abd Muttolib, Ketua DPC Partai Gerindra Sampang. Selain itu, ada pula Achmad Yahya M, seorang guru; Bagus Wahyudyono, Staf Sekwan DPRD Jatim; dan Sukar, kepala desa (Kades).
Dari sektor swasta, tersangka lainnya termasuk Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M Fathullah.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, “Nama-nama tersangka dan rincian perbuatan melawan hukum mereka akan diumumkan lebih lanjut setelah penyidikan selesai,” dalam pernyataannya di Jakarta, 12 Juli 2024.
Hingga kini, publik menunggu pengumuman resmi KPK terkait kasus besar yang melibatkan dana hibah untuk Pokmas ini.
(MH***)