KPK Giat Usut Dugaan Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

Redaksi


Nusantara News ProbolinggoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini sedang gencar mencari bukti terkait dugaan suap dana hibah Pemprov Jawa Timur. Dari 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata beberapa di antaranya berasal dari kalangan DPRD Kabupaten Probolinggo.


Dua orang dari Probolinggo yang menjadi tersangka adalah Wakil Ketua DPRD, Jon Junaedi, yang juga mantan Ketua DPC Partai Gerindra, dan Moh Mahrus, Bendahara DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo.


Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, rumah Jon Junaedi di Dusun Krajan Pasar, RT 013/RW 004, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, didatangi oleh tim antirasuah pada Selasa (9/7/2024) siang.


Menurut informasi yang berhasil dihimpun, rumah Junaedi digeledah selama sekitar empat jam. Ada empat mobil KPK yang datang dengan pengawalan ketat, bahkan selama penggeledahan, dua polisi berjaga di depan pintu rumah tersebut.


Seorang tokoh masyarakat Desa Maron Kidul yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, rumah Junaedi sempat digeledah oleh KPK yang terlihat membawa sebuah tas hitam setelah penggeledahan.


"Saya awalnya tidak tahu kalau KPK sedang menggeledah, tetapi ada warga yang melapor bahwa banyak mobil di rumah yang bersangkutan. Di pintu juga dijaga oleh polisi dengan senjata laras panjang," katanya saat ditemui di rumahnya pada Rabu (17/7/2024).


Barulah pada Selasa (16/7/2024) malam, diumumkan kasus dana hibah Pemprov Jatim dengan 21 tersangka, di mana dua di antaranya berasal dari Kabupaten Probolinggo.


"Saat ini Jon Junaedi masih ada di rumahnya, kemarin juga masih terlihat. Warga tidak berani mendekat saat penggeledahan oleh KPK karena penjagaan yang ketat," ungkapnya.

(MH****