Nusantara News Probolinggo - Pelayanan Publik merupakan tolak ukur keberhasilan kinerja sebuah instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Pelayanan memang sangat menentukan kepercayaan masyarakat terhadap Instansi Pemerintah.
Dalam membantu masyarakat, Jamkeswatch Probolinggo Raya melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo untuk menyamakan persepsi dalam administrasi terutama dokumen kependudukan dengan dokumen buku nikah yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan bagi anak yang baru lahir.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo Jamkeswatch Probolinggo Raya disambut langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama, Samsur, S.Ag., M.Pd.I ,yang didampingi oleh Sholehudin selaku Kasi Binmas . Sedangkan dari Jamkeswatch yang hadir Edi Suprapto, Ketua Jamkeswatch Probolinggo Raya, Alek Putra Wicaksana, Sekjen, Maliki Hendra,Kabid Media dan Propaganda beserta anggota yang lainnya, 31/07/2024
Dalam pertemuan tersebut membahas masalah penyelesaian dokumen kependudukan dengan buku nikah yang tidak sesuai menghambat laju advokasi warga dalam pelayanan kesehatan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo mengatakan bahwa pelayanan di lingkungan Kementerian Agama tidak ada pungutan biaya apapun dalam perbaikan kesalahan nama yang tidak jauh perbedaannya dan penerbitan buku nikah serta duplikat buku nikah bila diperlukan asal syarat dokumen lengkap.
" Pelayanan dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo terhadap masyarakat tidak dipungut biaya apapun karena merupakan zona integritas . Apabila ada kesalahan penulisan nama dibuku nikah asal perbedaannya tidak jauh , penerbitan buku nikah, dan penerbitan duplikat tetap Kami layani di setiap KUA asal dokumen yg dipersyaratkan lengkap," Katanya .
Tambahnya lagi, Bahwasanya semua layanan di kemenag dan KUA gratis. Nikah di kantor KUA gratis, jika nikah di luar kantor KUA (BD) biaya Rp. 600.000 di setor langsung ke kas negara oleh catin setelah dapat nomor billing dari KUA, dan supaya tidak dititipkan ke siapapun untuk menjaga keamanan dan kepastian telah di setor ke kas negara dari PNBP
Kasi Binmas Kementrian Agama, Sholehudin,juga mengatakan bahwa permasalahan yang dibahas sudah pernah terjadi Sehingga apabila terjadi kesalahan nama serta identitas lainnya dibuku nikah segera menghadap langsung Kepala KUA setempat.
" Permasalahan kesalahan nama di buku nikah sudah pernah terjadi sehingga untuk perbaikannya menghadap langsung Kepala KUA setempat karena masalah tersebut sudah Kami sosialisasikan", Ujarnya.
Ujarnya lagi, " Apabila kesalahannya berbeda jauh maka perubahannya melalui Pengadilan Agama , bila hanya kesalahan ringan dan buku nikah hilang atau rusak Asal jelas peruntukannya dan dokumen lengkap pasti dilayani, bila tidak dilayani atau ada petugas KUA menarik biaya langsung laporkan pada Kami ".
Edi Suprapto mengucapkan terima kasih atas sambutannya dan kedatangannya hanya untuk koordinasi saja pelayanan terhadap masyarakat berjalan lancar sehingga tidak menghambat dalam menjalankan tugas .
( MH )